Lampungku39– Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Lampung menyita 4.355 burung ilegal di Tol Terbanggi-Bakauheni KM 136, Lampung. Burung-burung ini diangkut dalam sebuah minibus Daihatsu Luxio berisi 111 keranjang buah dan 32 boks kardus.
Kepala Balai BKSDA Bengkulu-Lampung, Hifzon Zawahiri, mengungkapkan penyitaan bermula dari informasi LSM Flight tentang pengiriman burung ilegal dari Palembang ke Natar, Lampung Selatan. Dua pelaku asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diamankan.
Burung yang disita mencakup ciblek (1.699 ekor), trucukan (1.190 ekor), gelatik batu (640 ekor), pleci (240 ekor), dan perkutut (105 ekor). Spesies langka seperti poksay mandarin (5 ekor), poksay rambo (3 ekor), kerakbasi alis hitam (5 ekor), serta pentet kelabu (118 ekor) juga ditemukan.
Menurut Hifzon, burung-burung ini diduga akan diperjualbelikan secara ilegal di pasar burung karena nilai jualnya yang tinggi. Semua burung disita dan akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Operasi ini menyoroti pentingnya sinergi aparat dan organisasi konservasi dalam melindungi satwa liar. Dua pelaku kini diperiksa untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas.
“Perdagangan satwa liar tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem,” tegas Hifzon.***