Lampungku39-Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap TG (35), warga Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, karena terlibat dalam pencurian di sebuah ruko kosong di Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (14/11/2024). TG (35) ditangkap di rumahnya di Jalan Platis, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Pelaku ada dua orang. Saat kami melakukan penangkapan, salah satu pelaku, yakni SP (DPO), berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Kamis (12/12/2024).
Kompol Enrico menjelaskan bahwa kelompok pencuri ini sering menyasar rumah atau ruko yang tidak berpenghuni sebagai target. Kedua pelaku memasuki ruko dengan memanjat tembok pembatas dan merusak gembok pintu menggunakan linggis.
Dari ruko tersebut, mereka berhasil mencuri berbagai barang berharga seperti 1 unit indoor AC, 2 tabung gas, 3 etalase aluminium, dan beberapa suku cadang bekas. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kami yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Enrico. Kedua pelaku diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
Barang hasil curian tersebut dijual dan keuntungannya dibagi rata antara kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyita beberapa potongan besi hasil curian dan 1 buah linggis sebagai barang bukti. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kompol Enrico.