Polisi Tembak Siswa SMK, Komisi III DPR Desak Aipda Robig Dihukum Berat

Lampungku39-Komisi III DPR RI mendesak agar Aipda Robig dihukum berat dalam kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai perbuatan Robig sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Dugaan aksi penembakan Aipda Robig telah menewaskan seorang siswa SMK di Semarang pada 24 November lalu.

Saat ini, Aipda Robig sudah diputus etik untuk dipecat dari Polri karena melakukan perbuatan tercela itu, dan dia sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban.

Di satu sisi, Habib mengapresiasi putusan sidang etik Polda Jawa Tengah yang telah memecat Robig secara tidak hormat.

Menurut Habib, tindakan Robig bukan hanya telah mencoreng institusi Polri, namun menghilangkan nyawa seseorang yang tidak bersalah.

Dalam kasus ini, Aipda Robig Zainudin telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar Senin, 9 Desember 2024.

Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu, 24 November 2024.

Timah panas yang ditembakkan Robig mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *