Lampungku39-seorang pria berinisial SL (41), warga Desa Tenjo Ayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyebarkan foto asusila mantan kekasihnya melalui media sosial. Kini, SL telah ditahan di sel Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya).
Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial UE, seorang mahasiswi asal Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, yang merasa dirugikan akibat tersebarnya konten elektronik bermuatan pornografi tersebut.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan korban.
SL, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan polisi dengan Nomor: LP-B/04/I/2025/SPKT/Polres Aceh Barat Daya/Polda Aceh tertanggal 10 Januari 2025 menjadi dasar penanganan kasus ini.
UE yang masih berstatus sebagai mahasiswi melaporkan SL karena menyebarkan foto-foto pribadi yang bersifat asusila ke akun media sosial milik pelaku sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/5/2025) di Mapolres Abdya, Wakapolres Kompol Misyanto yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar, menjelaskan kronologi kasus tersebut.
“Usai menerima laporan dari korban pada 10 Januari, kami segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan, kami mengidentifikasi pelaku sebagai SL,” jelas Misyanto.
Tim penyidik kemudian melacak keberadaan pelaku dan menemukan bahwa SL berada di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Unit Tipidter Polres Abdya pun segera berkoordinasi dengan Polsek Tanara. SL akhirnya ditangkap pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
