Realisasi Pembangunan RTH Publik Bersarana Olahraga dalam Program Prioritas Nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah Maruarar Sirait

Lampungku39– Harapan masyarakat atas terealisasinya pembangunan ruang terbuka hijau publik bersarana olahraga di tiap pemukiman atau dalam tiap kelurahan maupun kecamatan bisa terwujud dalam program prioritas nasional pemerintah yakni program pembangunan tiga juta rumah.

Melansir laman resmi Bappenas pada Jumat, 10 Januari 2025— pembangunan tiga juta rumah ini adalah amanat Asta Cita untuk mendukung trisula pembangunan yang dapat mengentaskan kemiskinan 0 persen, pertumbuhan ekonomi 8 persen dan pengembangan kualitas SDM.

Dalam program prioritas nasional ini juga akan ada 2 juta unit rumah untuk di pedesaan dan satu juta unit rumah untuk di perkotaan yang berfokus pada masyarakat berpenghasilan rendah sebab Menteri PPN/Kepala bappenas sendiri yakni rachmat Pambudy saat bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yakni Maruarar Sirait mengatakan bahwa perumahan adalah kebutuhan mendasar yang menjadi hak setiap warga negara, dan program ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pernyataan yang pas dan tepat untuk menggambarkan betapa pentingnya ruang terbuka hijau publik bersarana olahraga di tiap pemukiman atau tiap kelurahan maupun dalam kecamatan sebab fungsi RTH dan Perumahan sangat berkaitan erat.

Berdasar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau bahwa pembangunan RTH mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana.

Selain itu, RTH juga sama dengan perumahan yakni kebutuhan yang sangat fundamental bagi generasi bangsa sebagai area resapan air dan yang lebih penting sebagai area revitalisasi udara, terlebih bagi yang hidup dalam pemukiman padat penduduk seperti di tengah kota maupun pinggiran kota.

Peraturan Menteri tersebut menyebut bahwa pengembang perumahan wajib membangun ruang terbuka hijau sebanyak 30% dari total luas pembangunan yang berarti pembangunan tiga juta unit rumah dari kementerian ini juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan peraturan itu agar salah satu tujuan trisula pembangunan dari program tiga juta unit rumah yakni pengembangan kualitas SDM benar-benar dapat terwujud.

Percuma Indonesia membangun banyak pemukiman tapi tidak ada area revitalisasi udara sekaligua arena berolahraga sebab rumah-rumah itu akan sia-sia apabila warga masyarakatnya berpenyakit ISPA akibat mengisap polutan yang juga bisa mengarah pada serangan jantung.

Tinggal bagaimana nanti pembanguna tiga juga unit rumah ini akan seperti apa, apakah akan membangun wilayah baru atau tumpang tindih dalam wilayah lama. Tapi tentu pemerintah memiliki supremasi untuk menciptakan pembangunan yang bersinergi dengan aspek keindahan ruang lingkup ideal kehidupan bagi segenap warga negara untuk menyatukan konsep ruang terbuka hijau publik bersarana olahraga dengan tiap pemukiman dari program tiga juta unit rumah.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *