Lampungku39-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (miras), praktik perjudian, serta penginapan dan kos-kosan yang terindikasi digunakan untuk perbuatan asusila.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan damai.
“Operasi akan terus kita lakukan karena ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP dalam menegakkan Perda demi menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Haris menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini juga selaras dengan visi misi pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jarot–Ansori, yakni menuju Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun, serta tidak terlibat dalam aktivitas ilegal lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib. Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung upaya penegakan Perda ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Kamis (1/5) malam.
Operasi tersebut dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Mukhtamarwan, S.Pt dan Kabid Penegakan Perundang-undangan, M. Sukarman, S.TP. Sejumlah titik di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Labuhan Badas menjadi sasaran penertiban. Dalam operasi ini, Satpol mengungkap modus para pelaku. Yaitu mengantongi ijin sembako, namun yang dijual miras.