Lampungku39– Satu dari beberapa tim penasehat hukum terdakwa Okta Tiwi Priyatna, yakni Panji Nugraha AB SH beranggapan bahwa ada kejanggalan terhadap saksi ahli pembangunan perwakilan BPKP Provinsi Lampung yakni Friska Raya Kusumawati yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada agenda siding tindak pidana korupsi pembangunan bendungan Marga Tiga, Februari 2025.
Menurutnya saksi ahli tersebut tidak dapat menguraikan dana temuan empat puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah dari laporan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP perwakilan provinsi Lampung kepada dua terdakwa yaitu Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan karena aliran uang dari masing-masing mark up tanam tumbuh tidak sinkron dengan hasil BAP saksi-saksi dan aliran uang yang beredar.
Panji kemudian berpendapat bahwa uang yang dipending BRI Cabang Metro sejumlah 15 miliar lebih berdasar surat dari kepolisian Resor Lampung Timur tanggal 10 September 2022 ternyata telah berkurang menjadi hanya 9 miliaran saja berdasar fakta lapangan setelah BPKP Lampung dan pihak Polda Lampung merekonsilasi uang tersebut.
Menurut Panji Nugraha yang merupakan Advokat dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Tanjungkarang, seharusnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung turun ke lapangan dalam audit tanam tumbuh, tidak sekadar hanya merujuk pada BAP Pihak Kepolisian dan tidak hanya menggunakan citra satelit untuk mengidentifikasi tanam tumbuh.
Selain itu juga yang menjadi pertanyaannya ialah soal mengapa sejumlah 226 bidang yang diaudit, sedangkan di desa Trimulyo ada 953 bidang yang mendapat Ganti rugi.
Ia juga kemudian mempertanyakan kinerja Polda Lampung terkait pengungkapan kasus korupsi bendungan Marga Tiga. Sebab berdasar keterangan ahli, uang yang telah dibekukan sebesar 15 miliar lebih yang kemudian setelah pihak kepolisian merekonsilasi uang tersebut jadi berkurang menjadi 9 miliaran, seharusnya kepolisian cepat dan tanggap dengan adanya perubahan nilai tersebut.
Ia pun berharap agar Kapolda Lampung segera memberi atensi khusus kepada Dirkrimsus Polda Lampung supaya menyelidiki aliran uang yang sempat diambil oleh warga, sebab menurutnya uang tersebut terindikasi uang mark up tanam tumbuh.
Selain itu untuk segera melakukann pemeriksaan terkait hilangnya uang hasil mark up bendungan Marga Tiga.***