Kebijakan terbaru dari pemerintah yang melarang pembelian gas LPG 3 kg di warung eceran telah menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku kebingungannya mengenai kebijakan tersebut, sementara yang lain menilai kebijakan itu perlu diterapkan demi pengendalian distribusi dan konsumsi gas yang lebih tepat sasaran.
Sejak pemerintah mengumumkan bahwa mulai Februari 2025, gas LPG 3 kg hanya dapat dibeli melalui agen atau pangkalan yang terdaftar, banyak warga yang mengungkapkan kekhawatirannya mengenai akses yang lebih terbatas. “Saya merasa kebijakan ini akan menyulitkan kami yang tinggal di daerah pinggiran dan jauh dari agen resmi. Biasanya, kami membeli gas dari warung eceran yang dekat. Sekarang, kalau harus ke pangkalan, pasti akan lebih mahal karena biaya transportasi,” ujar Siti, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, beberapa warga mendukung kebijakan ini dengan alasan mengurangi penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi yang sering kali jatuh ke tangan yang tidak berhak. “Saya setuju dengan kebijakan ini karena kadang gas 3 kg yang seharusnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah justru dibeli oleh pedagang besar atau industri. Harus ada penertiban,” kata Hasan, seorang warga Untung Suropati.
Namun, ada pula yang merasa tidak puas dengan sosialisasi yang dinilai kurang efektif. “Pemerintah tidak memberi informasi yang cukup tentang bagaimana sistem baru ini berjalan. Banyak orang yang masih bingung harus kemana untuk membeli gas, dan apakah harga akan meningkat atau tidak,” tambah Rina, seorang warga di Kemiling.
Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, dengan memberikan akses yang lebih baik kepada rumah tangga miskin yang membutuhkan. Dengan pembelian yang hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg akan lebih terkontrol dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Namun, tantangan logistik dan sosial yang muncul terkait kebijakan ini akan membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah agar implementasi berjalan dengan lancar, tanpa membebani masyarakat kecil yang sudah terbiasa dengan cara lama.