LAMPUNGKU39NEWS-FA (33) tidak dapat mengelak saat petugas Polsek Tanjung Karang Barat menangkapnya atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor. Di rumah FA, polisi menemukan satu unit sepeda motor curian merk Honda Beat berwarna biru dengan bodi depan yang sudah terbongkar.
Selain itu, petugas juga menemukan lima paket kecil narkoba jenis sabu di dalam jaket yang dikenakan oleh FA, beserta alat hisap sabu di kamar tidurnya.
Penangkapan FA terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya, yang beralamat di Jalan Agus Salim, Sukadanaham, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
“FA berperan membongkar kontak sepeda motor curian, sementara dua rekannya, RH dan PE, bertindak sebagai eksekutor,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, pada Kamis (11/12/2024).
Dua pelaku utama, RH dan PE, saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Terkait narkoba yang ditemukan di jaketnya, FA mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik rekannya, RH.
RH dan PE berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“FA mengaku baru pertama kali terlibat. Awalnya, ia berniat meminjam uang dari RH, namun RH malah meminta FA membantu membongkar kontak motor curian dengan iming-iming akan diberi uang sebagai upah,” jelas AKP Ono.
RH memberikan sebesar 500 ribu rupiah sebagai upah membongkar kontak sepeda motor.
Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Minggu (8/12/2024) dan diketahui oleh korban sekitar pukul 07.30 WIB di Wisma Sudirman, Rawa Laut, Bandar Lampung.
Pencurian ini terungkap karena korban memasang GPS pada kendaraannya.
“Setelah dicuri, kami bersama korban menelusuri lokasi motor sesuai GPS, dan akhirnya motor tersebut berhasil ditemukan dan kami menangkap FA,” tambah AKP Ono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna biru, lima paket kecil sabu, dan alat hisap sabu.