Tiga Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi karena Edarkan Sabu Ratusan Gram

Lampungku39-Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bandar Lampung. Ketiganya diketahui sudah lama menjalankan bisnis ilegal ini.

Para pelaku yang diamankan yakni Andi (32), Rahmat (28), dan Ujang (34), yang merupakan warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Ketiga tersangka diringkus petugas pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang sering dilakukan oleh ketiganya.

“Pada tanggal 15 kemarin, tim kami berhasil menangkap tiga pelaku pengedar sabu di kawasan Panjang. Inisial mereka A, R, dan U,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, Jumat (18/4/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 26 paket sabu dalam plastik klip kecil dan tiga paket besar sabu dengan berat total mencapai 411,03 gram.

“Kami juga menemukan alat hisap sabu dan timbangan digital saat penangkapan. Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka berjumlah 411,03 gram,” tambah Irfan.

Irfan menjelaskan bahwa ketiganya kini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, mereka diketahui tergabung dalam jaringan peredaran narkoba di Pekon Ampai, Teluk Betung.

“Mereka telah kami tahan dan dari pemeriksaan awal, ketiganya ternyata terkait dengan jaringan narkoba di Pekon Ampai. Bisnis haram ini sudah mereka geluti dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Irfan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan lain yang terlibat. “Beberapa anggota jaringan lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan tengah kami buru,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *