LAMPUNGKU39NEWS-Seorang wanita berinisial EKS ditangkap oleh polisi di Kota Metro, Lampung, setelah diduga melakukan aborsi pada kehamilannya yang berusia 3 minggu. Saat ini, EKS telah ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari seorang pengemudi ojek online.
“Unit PPA Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh EKS pada Kamis (14/11/2024),” kata Rosali pada Sabtu (16/11/2024).
“Kami awalnya mendapatkan laporan dari seorang driver ojol. Driver tersebut diminta oleh pelaku untuk mengubur janin di belakang kontrakannya, namun dia menolak dan melaporkan kejadian ini kepada kami,” tambahnya.
Rosali mengatakan bahwa berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian mendatangi lokasi dan menangkap EKS. EKS kemudian dibawa ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah mendatangi lokasi, kami memeriksa TKP dan menemukan janin yang telah dikubur oleh pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan,” jelasnya.
Menurut Rosali, EKS melakukan aborsi karena tidak ingin mengandung hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya yang saat ini bekerja di Jepang.
“Pelaku tidak mau dinikahi oleh pacarnya yang bekerja di Jepang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ungkap Rosali.
EKS dijerat dengan Pasal 77 A Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.